Posted on Leave a comment

Anggota DPR Sebut Pembatasan Penanaman Modal dalam PPIU Sudah Tepat

Selasa, 16 Maret 2021 / 19:31 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori menyebut pembatasan dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan haji sudah tepat. Pembatasan tersebut terdapat dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pada beleid tersebut persyaratan bagi Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus adalah modal dalam negeri 100% dan beragama islam. “Persyaratan dikelola orang beragam Islam itu agar tugas utama tidak diselewengkan dan tidak salah,” ujar Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Bukhori menyebut perjalanan ibadah umroh dan haji khusus menitikberatkan pada konteks ibadah. Sehingga hal tersebut lebih diutamakan dibandingkan aspek lainnya. “Jika dikelola oleh yang bukan sesama iman itu namanya wisata bukan ibadah umroh,” terang Bukhori.

Bukhori menyebut ketentuan dalam beleid itu sudah sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dari sisi potensi, Indonesia memiliki potensi besar di sektor perjalanan umroh.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun menyebut Indonesia peringkat pertama jemaah haji dan kedua dalam jemaah umroh.

Pada 2019 jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat mencapai 221.000 orang. Sedangkan untuk jemaah umroh yang berangkat sebanyak 946.962 orang jemaah.

SUMBER:

https://nasional.kontan.co.id/news/anggota-dpr-sebut-pembatasan-penanaman-modal-dalam-ppiu-sudah-tepat

Tinggalkan Balasan