Posted on Leave a comment

Bisnis Umrah Tertutup Bagi Asing & Non-Muslim

Pada aturan tersebut pemerintah menetapkan syarat modal bagi usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus sebesar 100% bagi investor dalam negeri alias Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, sektor usaha ini juga mensyaratkan pengusahanya wajib beragama Islam. Alhasil, bidang usaha ini dipastikan tertutup bagi calon investor lokal yang bukan beragama Islam.

Read more