CNN Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan rekomendasi Kementerian
Agama tidak lagi menjadi syarat untuk mengurus paspor untuk umrah.
SUMBER:
CNN Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan rekomendasi Kementerian
Agama tidak lagi menjadi syarat untuk mengurus paspor untuk umrah.
SUMBER:
Detikcom
Pihak travel Tour & Travel Arofahmina mengaku akan bertanggungjawab atas
tuntutan calon jemaah umrah. Mereka siap memberangkatkan maupun refund …
SUMBER:
Detikcom
Puluhan orang menggereduk kantor travel umrah Arofahmina di Jalan
Tegalsari, Surabaya. Mereka menuntut uang dikambalikan atau diberangkatkan.
SUMBER:
CNBC Indonesia
Ditjen Imigrasi resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama
(Kemenag) untuk pengurusan paspor untuk umrah.
SUMBER:
Ramadan – Tempo.co
Badal umrah adalah cara yang dilakukan untuk mewakili ibadah umrah orang
lain, begitupun badal haji. Begini ketentuan dan syarat-syaratnya.
SUMBER:
Katakini.com
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan syarat penggunaan
rekomendasi pengurusan paspor umrah dari Kemenag yang dicabut merupakan …
SUMBER:
https://www.katakini.com/artikel/81997/kata-kemenag-tentang-pencabutan-rekomendasi-paspor-umrah/
Aktual.com
Banda Aceh, 25/2 (ANTARA) – DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan
Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Aceh mengapresiasi kebijakan Direktur …
SUMBER:
https://aktual.com/amphuri-aceh-apresiasi-kebijakan-cabut-syarat-paspor-untuk-umrah/
CNN Indonesia
Jubir Kemenag mengatakan ang mensyaratkan rekomendasi untuk visa umrah
sebelumnya adalah Ditjen Imigrasi, sehingga kewenangannya pula untuk …
SUMBER:
Kemenag Jateng
PEKALONGAN,- Masyarakat yang akan membuat paspor umrah, sekarang tidak
perlu lagi minta rekomendasi dari Kementerian Agama, sebab syarat …
SUMBER:
Niaga.Asia
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk
pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kementerian Agama menjelaskan bahwa
…
SUMBER:
https://www.niaga.asia/imigrasi-cabut-syarat-rekomendasi-kemenag-dalam-pengurusan-paspor-umrah/