Rabu, 17 Maret 2021 | 07:46 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengatur sektor usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Aturan baru ini tertuang di lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bagi sektor usaha yang ditetapkan dengan syarat tertentu.
Pada aturan tersebut pemerintah menetapkan syarat modal bagi usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus sebesar 100% bagi investor dalam negeri alias Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, sektor usaha ini juga mensyaratkan pengusahanya wajib beragama Islam. Alhasil, bidang usaha ini dipastikan tertutup bagi calon investor lokal yang bukan beragama Islam.
SUMBER:
https://insight.kontan.co.id/news/bisnis-umrah-tertutup-bagi-asing-non-muslim