Pemerintah kini membatasi bank konvensional untuk melayani pendaftaran umrah dan setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU). Artinya, hanya bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang bekerja sama dengan Biro Perjalanan Ibadah Umrah yang boleh menerima setoran BPIU.