Posted on Leave a comment

Penuh! Harga Hotel untuk Umrah di Tanah Suci Naik 300 Persen!

Penyelenggara umrah menyebut okupansi hotel di Tanah Suci, khususnya untuk ibadah umrah penuh dan harganya naik hingga 300 persen.

Annasa Rizki Kamalina – Bisnis.com
01 Januari 2023 | 19:01 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melaporkan tingginya antusias masyarakat muslim dunia untuk melakukan ibadah umrah di Tanah Suci, sehingga melambungkan harga hotel hingga 300 persen.

Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur menyampaikan kondisi ini telah berlangsung sejak November 2022 dan diperkirakan durasi puncak kunjungan atau high season akan terus berlanjut hingga Januari 2023.

“Pasalnya, hampir semua biro perjalanan tidak dapat kamar hotel untuk di bulan Desember lalu padahal pemesanan dilakukan mulai September, Oktober, dan November lalu,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (1/1/2023).

Lebih lanjut, tingkat hunian hotel di Makkah dan Madinah sampai saat ini masih tinggi dan semua hotel menyatakan full booked. Hal ini mengakibatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah kesulitan untuk mendapatkan kamar hotel.

Menurut Firman, untuk kali pertama dalam sejarah hotel di Makkah dan Madinah di semua taraf dinyatakan full booked dan sulit didapat.

AMPHURI melihat antusias yang tinggi ini akibat meningkatnya jumlah kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara, pascatutup selama pandemi Covid-19, serta libur panjang di seluruh negara.

Untuk itu, AMPHURI berharap masyarakat memaklumi kondisi saat ini yang begitu berat bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah sebagaimana di komitmen awal.

Firman juga menyarankan para pelaku usaha perjalanan ibadah umrah dan jemaah agar menyampaikan kondisi yang terjadi dengan bermusyawarah untuk mufakat dengan calon jemaah umrah sehingga bisa memahami kondisi yang terjadi.

Bila memang harus ada penambahan biaya, maka penambahan biaya tersebut harus sesuai dengan keadaan sesungguhnya. AMPHURI juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan biaya jika terpaksa ada perubahan hotel dengan taraf di bawah hotel yang sudah ditentukan.

“Tidak ada tambahan biaya jika down grade [hotelnya],” tambahnya.

Sebelumnya, pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah telah dihadapkan pada situasi kesulitan ketersediaan vaksin meningitis, tingginya tiket pesawat, dan kali ini keterbatasan hotel.

Saat ini pun diketahui harga paket perjalanan yang berlaku untuk umrah reguler berkisar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta per orang.

SUMBER:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20230101/12/1613946/penuh-harga-hotel-untuk-umrah-di-tanah-suci-naik-300-persen

Posted on Leave a comment

Kemenag dan PPIU Bahas Kebijakan Umrah 1444 H

Selasa, 20 September 2022 19:59 WIB

Bogor (Kemenag) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

Hadir juga, Direktur Angkutan Udara Kemenhub dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kemenkes sebagai narasumber yang memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

“Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C,” jelas Arifin di Bogor, Selasa (20/9/2022).

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

“Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan,” pesannya.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.

“Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU,” jelas pria yang akrab disapa Nafit ini.

“Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini,” sambungnya.

Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Nafit, Kemenkes telah merespon antara lain dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Berikut hasil diskusi FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah 1444H:

1. Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

2. Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU;

3. Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respon sebagai berikut:
a. Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jemaah umrah pada masing-masing provinsi;
b. Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022;
c. Bekerjasama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri;
d. Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 – 5 tahun (sesuai merk vaksin).

4. Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444H yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah;

5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.

SUMBER:

https://www.kemenag.go.id/read/kemenag-dan-ppiu-bahas-kebijakan-umrah-1444-h

Posted on Leave a comment

Perlu Diingat, Lima Pasti Sebelum Ibadah Umrah

 

Semarang (PHU) – Sejalan dengan penyelenggaraan ibadah umrah pada kurun waktu sejak bulan Januari hingga Maret tahun 2022, dimana berdasarkan rekap data Nasional per tanggal 10 April 2022 telah diberangkatkan sejumlah 104.493 jemaah umrah ke tanah suci.

Untuk data jemaah umrah Provinsi Jawa Tengah per tanggal 11 April 2022 sudah diberangkatkan ke tanah suci sebanyak 13.040 jemaah.

Masih ditemukannya beberapa kasus di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah umrah seperti PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) tidak melaporkan rencana keberangkatan pada Siskopatuh, PPIU memfasilitasi non-PPIU untuk berangkat umrah sampai dengan PPIU mencetak ID-Card palsu atau identitas yang tidak sesuai dengan jemaah, dan masih banyak beberapa kasus yang dijadikan temuan dari hasil pengawasan umrah dilapangan.

Banyak dari beberapa masyarakat yang belum memahami hal-hal yang sangat penting sebelum kita mendaftar berangkat ibadah umrah melalui biro travel agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Fitriyanto saat memberikan keterangan di ruang kerjanya Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah.

Sebelum mendaftar ibadah umrah pastikan Lima Pasti, yang pertama Pastikan Travelnya Berizin Umrah dari Kementerian Agama RI,” kata Fitriyanto, Kamis (14/04).

“Perlu dipastikan berizin agar terjamin perlindungan, pelayanan dan bimbingannya selama di tanah suci,” tambahnya.

Calon jemaah umrah agar dapat memperhatikan juga apakah biro travel tersebut telah memiliki kantor sendiri dan berapa orang yang pernah menggunakan biro tersebut.

Jangan segan juga untuk melakukan check terhadap track record dari biro tavel yang akan dipakai untuk melakukan perjalanan umrah.

Pasti yang kedua yaitu Pastikan Jadwal Keberangkatan dan Penerbangan Ibadah Umrahnya.

“Pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangannya, tiket juga harus pulang – pergi, dan maksimal 1 kali transit dengan penerbangan yang sama,” terangnya.

Setelah memastikan bahwa biro travel telah terdaftar pada situs Kementerian Agama, calon jemaah perlu memastikan jadwal keberangkatan.

Selain itu jemaah juga wajib mengetahui jadwal aktifitas ibadah umrah dan city tour atau ziarah yang telah disiapkan oleh pihak travel.

Calon jemaah patut waspada apabila terjadi penundaan keberangkatan lebih dari satu bulan atau jadwal aktifitas yang berubah-ubah

“Pasti yang ketiga yaitu Pastikan Harga dan Paket Layanannya, jangan mudah tergiur dengan promosi harga murah yang ditawarkan,” ucap Fitri.

Untuk pasti yang keempat yaitu Pastikan Hotelnya, minimal hotel dengan kriteria hotel Bintang 3. Dan pasti yang kelima yaitu Pastikan Visanya.

“Visa Minimal sudah jadi 3 hari sebelum keberangkatan ke tanah suci, apabila tidak memiliki visa umrah maka dipastikan tidak dapat berangkat menunaikan ibadah umrah meskipun sudah memperoleh tiket pesawat, dan hotel telah dibooking,” tegas Fitri.

“Karena itu pihak biro travel harus memberikan keterangan yang jelas kepada para calon jamaah bila memang menjelang waktu keberangkatan ternyata visa belum keluar dari Kedutaan Arab Saudi,” pungkasnya.(vd/Sua).

SUMBER:

https://jateng.kemenag.go.id/2022/04/perlu-diingat-lima-pasti-sebelum-ibadah-umrah/

Posted on Leave a comment

Masyarakat Wajib Memahami Ketentuan 5 PASTI Umrah

BY SUPER ADMINISTRATOR · PUBLISHED 07 APRIL 2022

Kementerian Agama di saat dibukanya kembali kesempatan menjalankan ibadah umrah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah.

Untuk itulah pemerintah mengingatkan kembali kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tentang ketentuan ‘5 Pasti Umrah‘.

“Ada 5 PASTI yang harus ditaati oleh PPIU dan dipahami umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah, yakni Pasti-kan travel/bironya, Pasti-kan Jadwalnya, Pasti-kan Terbangnya, Pasti-kan Hotelnya dan Pasti-kan Visanya. Semuanya harus jelas difasilitasi PPIU dan diberitahukan pada calon jamaah di awal,” tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Moh. Nasim (8/4).

Ketentuan 5 PASTI ini terus disosialisasikan dan perlu dipahamkan kepada masyarakat agar niat suci beribadah di Tanah Suci dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan kedok melayani masyarakat untuk beribadah.

Ditambahkan Moh. Nasim, geliat dan semangat umat Islam untuk menjalankan ibadah umrah di Pacitan meningkat seiring diijinkannya Jemaah umrah dari luar Arab Saudi. Saat ini tercatat 47 pemohon rekomendasi permohonan paspor untuk ibadah umrah sejak Januari 2022.

Di Pacitan sampai dengan saat ini tidak ada cabang resmi PPIU, yang ada semacam agen yang menerima dan mengkoordinir pendaftaran bagi masyarakat yang berniat menjalankan ibadah umrah.

“Meski begitu kami akan lakukan pengawasan, supervisi dan pembinaan kepada agen PPIU tersebut, sedangkan untuk masyarakat yang berniat menjalankan ibadah umrah melalui PPIU di luar Pacitan ataupun secara online, mohon diperhatikan ketentuan 5 PASTI yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” jelas Moh. Nasim.

Seharusnya pemerintah hadir sejak awal dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan dan pembinaan kepada masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji ataupun umrah di Tanah Suci. [kdp-1334].

SUMBER:

https://pacitan.kemenag.org/detailpost/masyarakat-wajib-memahami-ketentuan-5-pasti-umrah

Posted on Leave a comment

Ingat! 5 Pasti Sebelum Umrah

Kategori : Tips, Ditulis pada : 20 Maret 2020, 11:53:34

download (1).png Ingat! 5 Pasti Sebelum Umrah

Sebelum anda mendaftar Umrah pastikan 5 PASTI ini :

  1. Pastikan Travel Berizin Umrah dari Kemennterian Agama RI (Agar terjamin perlindungan, pelayanan dan bimbingan selama di tanah suci),
  2. Pastikan Jadwal Keberangkatan dan Penerbangannya (Tiket Harus Pulang – Pergi, dan Hanya 1 kali transit dengan penerbangan yang sama),
  3. Pastikan Harga dan Paket Layanannya (Jangan tergiur harga murah),
  4. Pastikan Hotelnya (Minimal Hotel Bintang 3),
  5. Pastikan Visanya (Visa Minimal sudah jadi 3 hari sebelum keberangkatan)

Dengan 5 Pasti In Sha Allah Ibadah Umrah anda Lancar, Aman, dan Nyaman

SUMBER:

https://himpuh.or.id/blog/detail/60/ingat-5-pasti-sebelum-umrah