Posted on Leave a comment

Masyarakat Wajib Memahami Ketentuan 5 PASTI Umrah

BY SUPER ADMINISTRATOR · PUBLISHED 07 APRIL 2022

Kementerian Agama di saat dibukanya kembali kesempatan menjalankan ibadah umrah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah.

Untuk itulah pemerintah mengingatkan kembali kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tentang ketentuan ‘5 Pasti Umrah‘.

“Ada 5 PASTI yang harus ditaati oleh PPIU dan dipahami umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah, yakni Pasti-kan travel/bironya, Pasti-kan Jadwalnya, Pasti-kan Terbangnya, Pasti-kan Hotelnya dan Pasti-kan Visanya. Semuanya harus jelas difasilitasi PPIU dan diberitahukan pada calon jamaah di awal,” tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Moh. Nasim (8/4).

Ketentuan 5 PASTI ini terus disosialisasikan dan perlu dipahamkan kepada masyarakat agar niat suci beribadah di Tanah Suci dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan kedok melayani masyarakat untuk beribadah.

Ditambahkan Moh. Nasim, geliat dan semangat umat Islam untuk menjalankan ibadah umrah di Pacitan meningkat seiring diijinkannya Jemaah umrah dari luar Arab Saudi. Saat ini tercatat 47 pemohon rekomendasi permohonan paspor untuk ibadah umrah sejak Januari 2022.

Di Pacitan sampai dengan saat ini tidak ada cabang resmi PPIU, yang ada semacam agen yang menerima dan mengkoordinir pendaftaran bagi masyarakat yang berniat menjalankan ibadah umrah.

“Meski begitu kami akan lakukan pengawasan, supervisi dan pembinaan kepada agen PPIU tersebut, sedangkan untuk masyarakat yang berniat menjalankan ibadah umrah melalui PPIU di luar Pacitan ataupun secara online, mohon diperhatikan ketentuan 5 PASTI yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” jelas Moh. Nasim.

Seharusnya pemerintah hadir sejak awal dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan dan pembinaan kepada masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji ataupun umrah di Tanah Suci. [kdp-1334].

SUMBER:

https://pacitan.kemenag.org/detailpost/masyarakat-wajib-memahami-ketentuan-5-pasti-umrah

Tinggalkan Balasan