Semarang (PHU) – Sejalan dengan penyelenggaraan ibadah umrah pada kurun waktu sejak bulan Januari hingga Maret tahun 2022, dimana berdasarkan rekap data Nasional per tanggal 10 April 2022 telah diberangkatkan sejumlah 104.493 jemaah umrah ke tanah suci.
Untuk data jemaah umrah Provinsi Jawa Tengah per tanggal 11 April 2022 sudah diberangkatkan ke tanah suci sebanyak 13.040 jemaah.
Masih ditemukannya beberapa kasus di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah umrah seperti PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) tidak melaporkan rencana keberangkatan pada Siskopatuh, PPIU memfasilitasi non-PPIU untuk berangkat umrah sampai dengan PPIU mencetak ID-Card palsu atau identitas yang tidak sesuai dengan jemaah, dan masih banyak beberapa kasus yang dijadikan temuan dari hasil pengawasan umrah dilapangan.
Banyak dari beberapa masyarakat yang belum memahami hal-hal yang sangat penting sebelum kita mendaftar berangkat ibadah umrah melalui biro travel agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Fitriyanto saat memberikan keterangan di ruang kerjanya Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah.
“Sebelum mendaftar ibadah umrah pastikan Lima Pasti, yang pertama Pastikan Travelnya Berizin Umrah dari Kementerian Agama RI,” kata Fitriyanto, Kamis (14/04).
“Perlu dipastikan berizin agar terjamin perlindungan, pelayanan dan bimbingannya selama di tanah suci,” tambahnya.
Calon jemaah umrah agar dapat memperhatikan juga apakah biro travel tersebut telah memiliki kantor sendiri dan berapa orang yang pernah menggunakan biro tersebut.
Jangan segan juga untuk melakukan check terhadap track record dari biro tavel yang akan dipakai untuk melakukan perjalanan umrah.
Pasti yang kedua yaitu Pastikan Jadwal Keberangkatan dan Penerbangan Ibadah Umrahnya.
“Pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangannya, tiket juga harus pulang – pergi, dan maksimal 1 kali transit dengan penerbangan yang sama,” terangnya.
Setelah memastikan bahwa biro travel telah terdaftar pada situs Kementerian Agama, calon jemaah perlu memastikan jadwal keberangkatan.
Selain itu jemaah juga wajib mengetahui jadwal aktifitas ibadah umrah dan city tour atau ziarah yang telah disiapkan oleh pihak travel.
Calon jemaah patut waspada apabila terjadi penundaan keberangkatan lebih dari satu bulan atau jadwal aktifitas yang berubah-ubah
“Pasti yang ketiga yaitu Pastikan Harga dan Paket Layanannya, jangan mudah tergiur dengan promosi harga murah yang ditawarkan,” ucap Fitri.
Untuk pasti yang keempat yaitu Pastikan Hotelnya, minimal hotel dengan kriteria hotel Bintang 3. Dan pasti yang kelima yaitu Pastikan Visanya.
“Visa Minimal sudah jadi 3 hari sebelum keberangkatan ke tanah suci, apabila tidak memiliki visa umrah maka dipastikan tidak dapat berangkat menunaikan ibadah umrah meskipun sudah memperoleh tiket pesawat, dan hotel telah dibooking,” tegas Fitri.
“Karena itu pihak biro travel harus memberikan keterangan yang jelas kepada para calon jamaah bila memang menjelang waktu keberangkatan ternyata visa belum keluar dari Kedutaan Arab Saudi,” pungkasnya.(vd/Sua).
SUMBER:
https://jateng.kemenag.go.id/2022/04/perlu-diingat-lima-pasti-sebelum-ibadah-umrah/