Posted on Leave a comment

PPIU Sepakat Aturan Penanaman Modal Travel Umrah Tertutup

Selasa, 16 Maret 2021 / 20:14 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif sepakat dengan aturan penanaman modal biro perjalanan umrah dan haji khusus.

Dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 disebutkan, persyaratan penanaman modal bagi biro perjalanan umrah dan haji khusus. Antara lain 100% merupakan penanaman modal dalam negeri dan beragama Islam.

“Kita sudah memberikan pertimbangan juga kepada pemerintah bahwa untuk travel haji umrah kita tidak perlu mendatangkan Penanaman Modal Asing (PMA),” ujar Artha saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Artha menyebut saat ini penyelenggaraan ibadah umrah telah berjalan dengan baik. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) disebut telah mengikuti standar yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam pelaksanaannya, PPIU juga harus bekerja sama dengan biro travel umrah di Arab Saudi. PPIU melakukan pendampingan bagi jemaah yang akan berangkat.

Mengenai syarat beragama Islam, Artha menerangkan bahwa usaha PPIU berkaitan dengan aspek ibadah. Sehingga penting bagi pemilik PPIU memahami aspek ibadah tersebut.

“Dalam ritual penyelenggara umrah dan haji yg penting adalah pendampingan aspek ibadahnya,” terang Artha yang juga Sekjen Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Selain itu, Artha pen menerangkan bahwa adanya aturan bagi non muslim memasuki wilayah Mekah dan Madinah. Sehingga akan membatasi pendampingan nantinya.

SUMBER:

https://nasional.kontan.co.id/news/ppiu-sepakat-aturan-penanaman-modal-travel-umrah-tertutup

Tinggalkan Balasan