Posted on Leave a comment

PPIU Sepakat Aturan Penanaman Modal Travel Umrah Tertutup

Selasa, 16 Maret 2021 / 20:14 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif sepakat dengan aturan penanaman modal biro perjalanan umrah dan haji khusus.

Dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 disebutkan, persyaratan penanaman modal bagi biro perjalanan umrah dan haji khusus. Antara lain 100% merupakan penanaman modal dalam negeri dan beragama Islam.

“Kita sudah memberikan pertimbangan juga kepada pemerintah bahwa untuk travel haji umrah kita tidak perlu mendatangkan Penanaman Modal Asing (PMA),” ujar Artha saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Artha menyebut saat ini penyelenggaraan ibadah umrah telah berjalan dengan baik. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) disebut telah mengikuti standar yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam pelaksanaannya, PPIU juga harus bekerja sama dengan biro travel umrah di Arab Saudi. PPIU melakukan pendampingan bagi jemaah yang akan berangkat.

Mengenai syarat beragama Islam, Artha menerangkan bahwa usaha PPIU berkaitan dengan aspek ibadah. Sehingga penting bagi pemilik PPIU memahami aspek ibadah tersebut.

“Dalam ritual penyelenggara umrah dan haji yg penting adalah pendampingan aspek ibadahnya,” terang Artha yang juga Sekjen Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Selain itu, Artha pen menerangkan bahwa adanya aturan bagi non muslim memasuki wilayah Mekah dan Madinah. Sehingga akan membatasi pendampingan nantinya.

SUMBER:

https://nasional.kontan.co.id/news/ppiu-sepakat-aturan-penanaman-modal-travel-umrah-tertutup

Posted on Leave a comment

Bisnis Umrah Tertutup Bagi Asing & Non-Muslim

Rabu, 17 Maret 2021 | 07:46 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengatur sektor usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Aturan baru ini tertuang di lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bagi sektor usaha yang ditetapkan dengan syarat tertentu.

Pada aturan tersebut pemerintah menetapkan syarat modal bagi usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus sebesar 100% bagi investor dalam negeri alias Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, sektor usaha ini juga mensyaratkan pengusahanya wajib beragama Islam. Alhasil, bidang usaha ini dipastikan tertutup bagi calon investor lokal yang bukan beragama Islam.

SUMBER:

https://insight.kontan.co.id/news/bisnis-umrah-tertutup-bagi-asing-non-muslim

Posted on Leave a comment

Anggota DPR Sebut Pembatasan Penanaman Modal dalam PPIU Sudah Tepat

Selasa, 16 Maret 2021 / 19:31 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori menyebut pembatasan dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan haji sudah tepat. Pembatasan tersebut terdapat dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pada beleid tersebut persyaratan bagi Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus adalah modal dalam negeri 100% dan beragama islam. “Persyaratan dikelola orang beragam Islam itu agar tugas utama tidak diselewengkan dan tidak salah,” ujar Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Bukhori menyebut perjalanan ibadah umroh dan haji khusus menitikberatkan pada konteks ibadah. Sehingga hal tersebut lebih diutamakan dibandingkan aspek lainnya. “Jika dikelola oleh yang bukan sesama iman itu namanya wisata bukan ibadah umroh,” terang Bukhori.

Bukhori menyebut ketentuan dalam beleid itu sudah sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dari sisi potensi, Indonesia memiliki potensi besar di sektor perjalanan umroh.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun menyebut Indonesia peringkat pertama jemaah haji dan kedua dalam jemaah umroh.

Pada 2019 jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat mencapai 221.000 orang. Sedangkan untuk jemaah umroh yang berangkat sebanyak 946.962 orang jemaah.

SUMBER:

https://nasional.kontan.co.id/news/anggota-dpr-sebut-pembatasan-penanaman-modal-dalam-ppiu-sudah-tepat