Posted on Leave a comment

WNI Divonis Lecehkan Jamaah Umrah di Mekkah, Indonesia Ajukan Banding

Kompas.com
MS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal
Saudi atau setara Rp 200 juta. Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Jamaah
Umrah …
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/18214421/wni-divonis-lecehkan-Jamaah-umrah-di-mekkah-indonesia-ajukan-banding

Tinggalkan Balasan