SUMBER:
https://www.republika.co.id/berita/qr747b385/pengalaman-umroh-yang-tak-biasa-saat-pandemi
Over 10 million pilgrims perform Umrahhttps://flip.it/jwOKlc
Jamaah Domestik Usia 70 Tahun Diizinkan Umroh
https://republika.co.id/berita/qq63ek335/jamaah-domestik-usia-70-tahun-diizinkan-umroh
https://ihram.co.id/berita/qq63ek335/jamaah-domestik-usia-70-tahun-diizinkan-umroh
https://syari.id/umrah/jamaah-domestik-usia-70-tahun-diizinkan-umroh
Jemaah Haji Domestik Berusia 70 Tahun Diizinkan Melaksanakan Umrah
https://kumparan.com/kumparannews/jemaah-haji-domestik-berusia-70-tahun-diizinkan-melaksanakan-umrah-1vNOym44KOf
Mulai Longgar, Arab Saudi Izinkan Jemaah Domestik Usia 70 Tahun Untuk Umrah
Mulai Longgar, Arab Saudi Izinkan Jemaah Domestik Usia 70 Tahun Untuk Umrah
Kamis 18 Mar 2021 20:42 WIB
Rep: Zahrotul Oktaviani / Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Ekspatriat maupun warga yang berusia antara 18 hingga 70 diizinkan umroh.
IHRAM.CO.ID, RIYADH — Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan keputusan baru terkait batas usia jamaah umroh. Kini, ekspatriat maupun warga yang berusia antara 18 hingga 70 diizinkan melakukan umroh. Keputusan ini sejalan dengan arahan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Saudi sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan protokol, guna membendung penyebaran Covid-19. Dilansir di
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
SUMBER: https://republika.co.id/berita/qq63ek335/jamaah-domestik-usia-70-tahun-diizinkan-umroh
Jamaah Domestik Usia 70 Tahun Diizinkan Umroh
Kamis , 18 Mar 2021, 20:42 WIB
Reporter :Zahrotul Oktaviani / Mabruroh/ Redaktur : Esthi Maharani
IHRAM.CO.ID, RIYADH — Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan keputusan baru terkait batas usia jamaah umroh. Kini, ekspatriat maupun warga yang berusia antara 18 hingga 70 diizinkan melakukan umroh.
Keputusan ini sejalan dengan arahan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Saudi sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan protokol, guna membendung penyebaran Covid-19.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (18/3), Kementerian Gaji dan Umrah juga menginformasikan jika penerima manfaat dari aplikasi Eatmarna dapat mengulang umroh setelah izin saat ini habis. Izin baru dapat dikeluarkan secepat mungkin jika terjadi pembatalan izin sebelumnya.
“Sesuai aturan saat ini, pendaftaran bisa dilakukan untuk penerbitan izin umroh setiap 15 hari. Pemesanan slot umroh bisa dilakukan setiap hari melalui aplikasi dan layanan transportasi bersifat opsional,” kata kementerian.
Merujuk pada pemberitaan belum tersedianya reservasi umroh melalui aplikasi, kementerian mengklarifikasi perlu dipesan dalam hitungan menit. Hal ini mengingat padatnya jumlah pengguna aplikasi yang melebihi dua juta pengguna.
Lebih lanjut, kementerian mengatakan pihaknya masih melaksanakan tahap ketiga dari dimulainya kembali layanan umroh secara bertahap yang dimulai dari 1 November 2020.
Baik jamaah asing maupun domestik diizinkan untuk melakukan ritual umroh serta mengunjungi Masjid Nabawi dan Rawdah Sharif dari awal fase ini.
Terkait tahap ketiga yang dijalankan saat ini, Kerajaan Saudi menetapkan hanya 20.000 jamaah umrah yang diperbolehkan untuk menunaikan umrah. Di sisi lain, 60.000 jamaah diberi izin melaksanakan shalat di Masjidil Haram dengan 100 persen dari kapasitas operasional selama tahap saat ini.
SUMBER: https://ihram.co.id/berita/qq63ek335/jamaah-domestik-usia-70-tahun-diizinkan-umroh
Bisnis Umrah Tertutup Bagi Asing & Non-Muslim
https://insight.kontan.co.id/news/bisnis-umrah-tertutup-bagi-asing-non-muslim
https://syari.id/umrah/bisnis-umrah-tertutup-bagi-asing-non-muslim
PPIU sepakat aturan penanaman modal travel umrah tertutup
https://nasional.kontan.co.id/news/ppiu-sepakat-aturan-penanaman-modal-travel-umrah-tertutup
https://syari.id/umrah/ppiu-sepakat-aturan-penanaman-modal-travel-umrah-tertutup
Anggota DPR sebut pembatasan penanaman modal dalam PPIU sudah tepat
https://nasional.kontan.co.id/news/anggota-dpr-sebut-pembatasan-penanaman-modal-dalam-ppiu-sudah-tepat
https://syari.id/umrah/anggota-dpr-sebut-pembatasan-penanaman-modal-dalam-ppiu-sudah-tepat
Selasa, 16 Maret 2021 / 20:14 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif sepakat dengan aturan penanaman modal biro perjalanan umrah dan haji khusus.
Dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 disebutkan, persyaratan penanaman modal bagi biro perjalanan umrah dan haji khusus. Antara lain 100% merupakan penanaman modal dalam negeri dan beragama Islam.
“Kita sudah memberikan pertimbangan juga kepada pemerintah bahwa untuk travel haji umrah kita tidak perlu mendatangkan Penanaman Modal Asing (PMA),” ujar Artha saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3).
Artha menyebut saat ini penyelenggaraan ibadah umrah telah berjalan dengan baik. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) disebut telah mengikuti standar yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
Dalam pelaksanaannya, PPIU juga harus bekerja sama dengan biro travel umrah di Arab Saudi. PPIU melakukan pendampingan bagi jemaah yang akan berangkat.
Mengenai syarat beragama Islam, Artha menerangkan bahwa usaha PPIU berkaitan dengan aspek ibadah. Sehingga penting bagi pemilik PPIU memahami aspek ibadah tersebut.
“Dalam ritual penyelenggara umrah dan haji yg penting adalah pendampingan aspek ibadahnya,” terang Artha yang juga Sekjen Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Selain itu, Artha pen menerangkan bahwa adanya aturan bagi non muslim memasuki wilayah Mekah dan Madinah. Sehingga akan membatasi pendampingan nantinya.
SUMBER:
https://nasional.kontan.co.id/news/ppiu-sepakat-aturan-penanaman-modal-travel-umrah-tertutup
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:46 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengatur sektor usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Aturan baru ini tertuang di lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bagi sektor usaha yang ditetapkan dengan syarat tertentu.
Pada aturan tersebut pemerintah menetapkan syarat modal bagi usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus sebesar 100% bagi investor dalam negeri alias Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, sektor usaha ini juga mensyaratkan pengusahanya wajib beragama Islam. Alhasil, bidang usaha ini dipastikan tertutup bagi calon investor lokal yang bukan beragama Islam.
SUMBER:
https://insight.kontan.co.id/news/bisnis-umrah-tertutup-bagi-asing-non-muslim
Selasa, 16 Maret 2021 / 19:31 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori menyebut pembatasan dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan haji sudah tepat. Pembatasan tersebut terdapat dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pada beleid tersebut persyaratan bagi Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus adalah modal dalam negeri 100% dan beragama islam. “Persyaratan dikelola orang beragam Islam itu agar tugas utama tidak diselewengkan dan tidak salah,” ujar Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3).
Bukhori menyebut perjalanan ibadah umroh dan haji khusus menitikberatkan pada konteks ibadah. Sehingga hal tersebut lebih diutamakan dibandingkan aspek lainnya. “Jika dikelola oleh yang bukan sesama iman itu namanya wisata bukan ibadah umroh,” terang Bukhori.
Bukhori menyebut ketentuan dalam beleid itu sudah sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dari sisi potensi, Indonesia memiliki potensi besar di sektor perjalanan umroh.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun menyebut Indonesia peringkat pertama jemaah haji dan kedua dalam jemaah umroh.
Pada 2019 jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat mencapai 221.000 orang. Sedangkan untuk jemaah umroh yang berangkat sebanyak 946.962 orang jemaah.
SUMBER:
Julkifli Sinuhaji – 9 Maret 2021, 13:08 WIB
PIKIRAN RAKYAT – Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz menyetujui serangkaian inisiatif yang bertujuan membantu perusahaan dan individu yang beroperasi dalam mendukung ibadah haji dan umrah.
Inisiatif tersebut bertujuan untuk mengurangi efek finansial dan ekonomi dari pandemi Covid-19 di seluruh sektor yang memberikan dukungan untuk haji dan umrah, seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), Senin, 8 Maret 2021.
Inisiatif itu termasuk pembebasan fasilitas akomodasi dari biaya tahunan untuk izin kegiatan komersial kota di kota Mekah dan Madinah, tempat ibadah haji dan umrah berlangsung.
Dikutip dari Reuters, Selasa, 9 Maret 2021, fasilitas yang bekerja di sektor tersebut juga akan dibebaskan dari biaya pekerja ekspatriat selama enam bulan, dan dapat memperbarui izin Kementerian Pariwisata untuk fasilitas akomodasi gratis di dua kota tersebut selama satu tahun dan bahkan dapat diperpanjang.
Untuk ekspatriat yang bekerja dalam kegiatan yang berkaitan dengan haji dan umrah, penagihan biaya perpanjangan tempat tinggal akan ditunda selama enam bulan, asalkan jumlahnya dibayar dengan cicilan selama setahun, lapor SPA.
Izin bus yang beroperasi di fasilitas pengangkutan jemaah akan tetap berlaku tanpa biaya selama satu tahun.
Pemungutan bea cukai untuk bus baru akan ditunda untuk musim haji mendatang selama tiga bulan. Mereka akan diangsur selama empat bulan sejak tanggal jatuh tempo.
Diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya, pihak dari Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan, bahwa umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji pada 2021 ini diperbolehkan.
Akan tetapi, hal itu bisa dilakukan apabila para calon jemaah haji telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kementerian kesehatan kerajaan Arab Saudi mengatakan akan mempertimbangkan vaksinasi sebagai syarat utama untuk partisipasi dalam ibadah haji ataupun ziarah ke Mekah.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan apakah haji tahun ini dibuka atau tidak,” kata Gus Yaqut, di Solo, Jumat, 5 Maret 2021.
Namun, dia mengatakan saat ini pemerintah RI sudah menyiapkan sejumlah skenario.
“Tetapi tentu skenario ini baru bisa jalan kalau sudah ada keputusan haji dari pemerintah Arab Saudi, dibuka atau tidak. Skenario salah satunya pembatasan ini,” kata Gus Yaqut.***
Editor: Julkifli Sinuhaji
Sumber: Reuters
SUMBER:
https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-011562479/raja-arab-saudi-salman-bin-abdulaziz-beri-kabar-gembira-untuk-ibadah-haji-dan-umrah